Selamat Datang di Blog CSR Kami

Rabu, 14 Mei 2008

Perdebatan CSR di Media (bahan bagi peminat CSR)

Bagi peminat CSR, mungkin perdebatan tentang CSR di media yang saya cantumkan ini bermanfaat. Sekaligus sebagai catatan kita, seperti inilah dokumentasi perjalanan CSR di negeri ini. Mari kita ikuti terus seperti apa akhirnya. Berikut perdebatan selengkapnya, selamat membaca:


Monday, August 06, 2007: Bukan untuk Sunatan Massal

Pemerintah sedang menggodok peraturan tentang tanggung jawab sosial korporasi. Selama ini kegiatannya sering salah kaprah.

PALING lambat bulan ini bakal diluncurkan akhir tahun ini. Kendati relatif masih lama, toh tetap saja peraturan itu membuat jantung para pengusaha berdegup-degup. Itulah peraturan pemerintah (PP) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan atau lebih ngetop disebut CSR (corporate social responsibi­lity). ”Kami sedang secepatnya menyelesaikan peraturan itu,” kata Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wicipto Setiadi.

CSR adalah satu dari sejumlah hal baru dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang juga baru, yang disahkan DPR 20 Juli lalu. Aturan baru lainnya, misalnya, kebijakan merger yang harus mendapat persetujuan karyawan serta prosedur pengajuan izin perseroan yang lebih dipersingkat. Dibanding undang-undang yang lawas, UU No. 1/1995, UU PT baru ini ”lebih tebal”. Jika yang lama 129 pasal, undang-undang baru terdiri 161 pasal.

Masuknya CSR ke undang-undang ini memang mendapat sorotan khusus dari kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofyan Wanandi, menilai aturan ini bakal mengerek bia­ya pengeluaran yang harus ditanggung perseroan. ”Selain menimbulkan biaya ekonomi tinggi, besar alokasi CSR yang berubah-ubah sesuai dengan keinginan pemerintah hanya akan menimbulkan ketidakpastian,” katanya. Asosiasi Peng­usaha Indonesia bahkan mulai ”pasang kuda-kuda” untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang yang baru seumur jagung itu.

Pada Undang-Undang, ketentuan CSR tertuang pada Pasal 74. Pasal tersebut menyatakan, perseroan yang menja­lankan usahanya di bidang dan atau ber­kaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pelanggarnya bakal men­dapat sanksi.

Para pengusaha sempat terhenyak saat tahu pasal CSR itu masuk dalam undang-undang. Soalnya, dalam draf RUU yang disodorkan pemerintah, ketentuan CSR tak disinggung sama sekali. Menurut Wicipto, semangat pemerintah kala itu, memang, berharap dunia usaha melakukan CSR dengan kesadar­an sendiri, tak perlu diatur undang-undang. ”Masak, sudah mengeruk sumber daya alam, tak peduli lingkungan dan masyarakat sekitarnya.” Apa hendak­ dikata, lain pemerintah, lain pula ke­inginan para wakil rakyat.

Menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Perseroan Terbatas, Refrizal, pasal CSR masuk setelah anggota Dewan melihat parahnya kerusakan lingkungan yang disebabkan industri pertambangan, seperti terjadi di Papua dan daerah lain di Indonesia. ”Ide ini disetujui Pansus. Pemerintah juga setuju,” kata Refrizal. Menurut dia, pemerintah menerima ide itu karena sadar bahwa ada juga pengusaha yang tak peduli. ”Jadi, pasal ini bisa menjadi dorongan.”

Kalangan DPR dan pemerintah menampik kekhawatiran para pengusaha yang menyebut bakal terjadi ekonomi biaya tinggi lantaran adanya CSR. Menurut Wicipto, CSR sebenarnya sudah menjadi praktek lazim perusahaan pertambangan. ”Undang-undang hanya me­lembagakan saja,” kata dia. Refrizal menilai kekhawatiran para pengusaha itu juga tak beralasan. Adanya CSR, kata­nya, akan mengurangi beban pajak yang harus dibayar pengusaha. ”Karena keuntungannya dikurangi biaya CSR, otomatis nilai pajaknya juga berkurang,” kata Refrizal.

Soal jenis perusahaan yang wajib melakukan CSR juga menjadi perdebatan dalam rapat Pansus. Awalnya, ketentuan ini diwajibkan untuk semua perseroan. Pertimbangannya: semua perusahaan pasti membawa dampak lingkungan. Tapi, pemerintah tak sependapat. Dalam rapat, misalnya, dimunculkan contoh sejumlah industri jasa yang tak berdampak langsung pada lingkungan, seperti perusahaan biro perjalanan yang pegawainya bisa jadi hanya dua orang. Anggota Pansus ”menyerah”. ”Akhirnya, disepakati, perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam saja yang diwajibkan melaksanakan CSR,” kata Refrizal.

Perdebatan panas lainnya mengenai besarnya persentase CSR yang wajib disediakan. Ada yang meminta langsung diatur dalam undang-undang. Ada berpendapat lebih baik dalam peraturan pemerintah (PP). Karena menyangkut hal teknis, diputuskan dilempar ke dalam PP. ”Termasuk sanksi dan mekanismenya, semua akan diatur lewat peraturan pemerintah,” kata Ketua Panitia Khusus RUU Perseroan Terbatas, Akil Mochtar.

Menurut Refrizal, besarnya CSR ini juga tak mungkin diserahkan begitu saja kepada pengusaha. ”Di negara maju bisa saja bersifat sukarela, tapi tidak di negara berkembang,” katanya. ”Ditulis dalam aturan saja masih dicari celahnya, apalagi tidak ditulis.” Yang pasti, masuknya CSR sebagai kewajiban perusahaan disambut gembira kalangan aktivis lingkungan. ”Perusahaan harus ditekan untuk peduli dengan rehabilitasi lingkungan,” kata koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Maimunah.

Namun, aktivis Lingkaran Studi CSR, Jalal, memperingatkan sejumlah hal ber­kaitan dengan masuknya CSR dalam un­dang-undang. ”Jangan terpaku pada isi Pasal 74. Lihat penjelasannya,” katanya. Menurut Jalal, berbeda dengan isi Pasal 74, dalam penjelasan disebutkan, CSR ditujukan kepada semua perusahaan yang berdampak pada fungsi sumber daya alam. ”Jadi, semua perusahaan bisa terkena aturan ini, karena nyaris tak ada perusahaan yang tak berhubung­an dengan sumber daya alam,” katanya.

Menurut Jalal, bentuk CSR sebuah perusahaan seharusnya berkaitan inti dengan bisnis perusahaan itu. Pertam­-bang­an,­ misalnya, kegiatan utama CSR-nya pemulihan lingkungan. Jika perbankan, misalnya, tak menyalurkan kre­dit kepada perusahaan perusak lingkungan. Yang terjadi selama ini, menurut Jalal, banyak perusahaan yang lebih sering melaksanakan CSR dengan mengucurkan beasiswa, membangun jembatan, atau membuat program khitanan massal. ”Kadang tak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan itu,” katanya. ”Belum lagi ada dana CSR yang dipakai untuk biaya perjalanan dinas para pejabat,” katanya.

Di lapangan, sejumlah perusahaan tambang memang sudah melakukan kegiatan yang disebutkan CSR tersebut. PT Newmont Nusatenggara, yang melakukan kegiatan penambangan tembaga, emas, dan perak di Kabupaten Sumbawa Barat sejak 2000, misalnya, menerapkan CSR dengan melakukan pengembangan komunitas masyarakat di sekitar areal pertambangan. Tahun ini, Newmont mengalokasikan sekitar Rp 22 miliar un­tuk membangun sejumlah sekolah sekaligus sarana dan prasarananya, termasuk jalan-jalan di sekitarnya. ”Tapi, saya berharap nilainya dinaikkan dua kali lipat karena daerah ini memerlukan banyak infrastruktur,” kata Bupati Sumbawa Barat, Zulkifli Muhadly, kepada Supriyanto Khafid dari Tempo.

Pemerintah hingga kini belum bisa memastikan secara persis apa saja yang akan diatur dalam peraturan peme­rintah itu. Menurut Wicipto Setiadi, pi­hak­nya dalam pekan-pekan ini akan menggelar pertemuan lagi dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mi­neral, Departemen Perindustrian, De­partemen Perdagangan, dan Departemen Lingkungan Hidup. Pemerintah ingin semua detail CSR tercakup dalam PP tersebut. Pengusaha, kata Wicipto, juga akan didengar masukannya. ”Buat apa ada aturan kalau tak diterima masyarakat, termasuk pengusaha?” kata Wicipto. (Abdul Manan, Agus Supriyanto, RR Ariyani, Rubrik:Hukum Majalah Tempo, Edisi. 24/XXXIIIIII/06 - 12 Agustus 2007)


CSR Dikhawatirkan Menjadi Bentuk Pungli Baru

KESRA--7 SEPTEMBER: Konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dikhawatirkan menjadi bentuk pungli baru.

Demikianlah pendapat yang dirangkum Media Indonesia dalam seminar bertajuk Menyongsong Berlakunya UU PT, di Jakarta, Kamis (6/9). Acara tersebut dihadiri puluhan praktisi hukum, notaris, dan divisi hukum perusahaan yang terlihat antusias dengan sosialiasi UU tersebut.
Tentang berapa nilai CSR yang dianggap wajar dalam UU PT ini pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Gunawan Widjaja mengatakan, tidak ada besaran pasti berapa seharusnya perusahaan mengalokasikan CSR.

"Perusahaanlah yang menentukan kesanggupan untuk melakukan itu. Tidak ada paksaan. Tapi mereka perlu memikirkan bagaimana kontinuitas usaha tetap terjadi dengan CSR," kata Gunawan.

Terkait pungli, dia menjelaskan, kemungkinan munculnya ekonomi biaya tinggi akibat keberadaan pungli itu pasti akan ada. Makanya, pemerintah harus memberikan penegasan yang benar secara tegas dalam peraturan pelaksana UU PT. Sesuai ketentuan, paling lambat setahun pemerintah harus segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran dari UU PT.
"Itu yang harus ditegaskan dalam PP. Sosialisasi CSR harus dilakukan. Kemungkinan pungli sih ada saja," ucap dia.

Ia mengingatkan, PP tersebut haruslah bersifat lintas sektoral yang terkait dengan UU lain seperti UU Lingkungan Hidup, UU Penanaman Modal Asing (PMA) dan RUU Minerba. PP juga harus jelas dan tidak ditempatkan sebagai beban tambahan bagi perusahaan.
"Kalau industrinya mati, pemerintah lebih rugi lagi. Dengan mengenakan biaya tinggi terus perusahaan mati, akhirnya nggak dapat apa-apa. Peranan pemerintah penting pada saat implementasinya karena terjadiperubahan dari kewajiban moral menjadi kewajiban hukum. Jadi ada satu pemicu, pemaksa supaya mereka melakukan itu dengan benar," imbuhnya.
Jika terjadi reaksi yang berbeda di lapangan, menurut Gunawan, ada UU lain yang bisa dijadikan acuan. "Apakah akan terjadi litigasi? Kita tunggu saja PP-nya. Kita punya UU Perlindungan Konsumen, tentunya reaksi itu akan muncul dari konsumen. Kalau muncul korban, kita punya pasal 1365 KUH Perdata," jelasnya.

Menurut Gunawan, yang paling siap menerapkan konsep CSR adalah perusahaan-perusahaan multinasional dibandingkan perusahaan lokal di Indonesia. Ketidaksiapan itu berasal dari pola pikir lama yang melihat CSR sebagai filantropi atau donasi. "Mestinya industri kita siap. Cuma konsep berpikir CSR itu harus berubah. Bahwa mereka bukan hanya sekedar mengeluarkan uang yang tidak perlu. Tanpa kita sebut CSR pun, saya rasa sudah banyak perusahaan lokal yang sudah menerapkan CSR," kata dia. (miol/broto) Sumber. http://www.menkokesra.go.id/content/view/5037/39/ 1 April 2008


PETISI CSR

Dear kawan-kawan,

Merespon maraknya perdebatan dan perkembangan mengenai kewajiban Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility - CSR) pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Business Watch Indonesia mengajak kawan-kawan sekalian bergabung dalam Jaringan Akuntabilitas Bisnis (JAB) untuk meluruskan kembali makna tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan dalam rancangan peraturan pemerintah tentang CSR (RPP CSR). Perkembangan perdebatan yang terjadi saat ini, terutama dalam proses perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan turunannya, semakin mengkhawatirkan karena menjadi salah arah, dan menanggalkan essensi dari CSR. Oleh karena itu, perhatian dan dukungan kawan-kawan untuk bergabung dalam advokasi ini sangat diharapkan. Silakan dibaca dan dipelajari, serta berikan dukungan untuk gerakan ini dengan mengkirimkan email ke:
Domi Savio Wermasubun - dsw@watchbusiness.org
Veronika Ratri K – veronika_ratri@watchbusiness.org
Hasil petisi ini akan kami publikasikan dalam konferensi pers pada akhir bulan Januari 2008
Terima kasih untuk dukungan dan kerjasamanya.

Salam,
Jaringan Akuntabilitas Bisnis (JAB)

PETISI

Kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
MELURUSKAN KEMBALI MAKNA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DALAM RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CSR
(RPP CSR)

UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang dikeluarkan pada bulan Juli 2007, membawa terobosan baru dalam regulasi sektor bisnis. Pasal 74 memuat tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan perseroan terbatas (PT). Dengan demikian sebuah perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban untuk menghasilkan keuntungan kepada pemegang saham, tetapi juga kewajiban untuk memperhitungkan dan meminimalisir dampak negatif operasi bisnis pada berbagai pihak terkait (pemangku kepentingan/stakeholder) dan lingkungan hidup, yang lebih dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). UUPT memberikan dasar hukum bagi sektor bisnis untuk menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban dari bisnis atas malpraktek yang dilakukannya. Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa ”Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dan pelaksanaannya dilakukan dengan memperhitungkan kepatutan dan kewajaran.” Ini mengisyaratkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan melekat pada praktek usaha, dengan demikian diharapkan korporasi dapat mengurangi malpraktek. Pelaksanaan CSR semata-mata dalam bentuk filantropi (charity), meski dalam batas-batas tertentu bermanfaat, tidak efektif membangun perilaku bisnis yang benar dan bertanggung jawab. Fakta menunjukkan bahwa CSR dalam bentuk terakhir marak di Dunia Ketiga, termasuk Indonesia, tetapi juga diiringi dengan malpraktek dalam skala masif.

Namun Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan CSR oleh perusahaan, yang sekarang ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, telah menyalahi Ayat (2) Pasal 75 UUPT sekaligus melencengkan CSR dari hakekatnya. Perdebatan hanya berkisar pada besaran dana yang harus dialokasikan untuk pelaksanaan CSR dan dari mana dana tersebut diambil, atau berapa besar persentase dari keuntungan perusahaan. Hal ini menunjukkan kecenderungan untuk mempertahankan status quo, yaitu CSR dalam bentuk filantropi yang terpisah dari praktek bisnis. CSR dengan demikian dilepaskan dari perilaku korporasi. Perdebatan yang sama dengan serta merta juga mengabaikan aspek-aspek penting lainnya seperti definisi CSR yang dapat diterima oleh semua pihak, standar perilaku perusahaan, kontrol publik, dan pelibatan para pihak yang berkepentingan (stakeholder).

Mengingat besarnya dampak perilaku bisnis pada berbagai pihak, seperti pelanggaran HAM, pelanggaran hak adat, pelanggaran hak pekerja serta kerusakan lingkungan hidup, dengan demikian mempengaruhi keberlanjutan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang, CSR dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi dampak-dampak negatif tersebut. Namun CSR tidak akan efektif bila dilepaskan dari kaitannya dengan perilaku korporasi. Karena itu, kami menyerukan kepada Pemerintah untuk

1. Menunda proses perumusan PP CSR yang sekarang sedang berlangsung untuk terlebih dahulu memastikan pelibatan seluas-luasnya para pihak yang berkepentingan dalam proses formulasi PP CSR;
2. Mengembalikan hakekat pelaksanaan CSR sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 74 ayat (2) UUPT, yaitu sebagai bagian dari penganggaran operasional tahunan perusahaan;
3. Memfasilitasi perumusan PP CSR yang mencakup pula hal-hal berikut:
Definisi dan elemen CSR yang dapat diterima oleh semua pihak;
Standard perilaku bisnis menurut sektor industry, dengan prioritas pada industry yang mengelola dan berkaitan dengan sumber daya alam;
Pelaporan pelaksanaan CSR kepada stakeholder dan publik;
Verifikasi laporan CSR perusahaan oleh pihak independen;
Pembentukan lembaga Ombudsman CSR.

Surakarta, 18 Januari 2008
Jaringan Akuntabilitas Bisnis (JAB)


Pemerintah Tak Perlu Mencampuri CSR (Penulis: The Business Watch IndonesiaSumber: Kompas, 26-02-2008). Jakarta, Kompas - Indonesia belum mempunyai konsep tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha atau corporate social responsibility (CSR). Akibatanya pelaksanaan CSR diwujudkan sesuai dengan penafsiran setiap pemangku kepentingan (stakeholder) dalam bentuk seperti donasi, penyediaan beasiswa, dan program pembangunan masyarakat. Adapun upaya pemerintah menetapkan besaran CSR 2-4 persen melalui undang-undang atau peraturan pemerintah sangat berbahaya. Semestinya pemerintah tidak perlu turut mencampuri salon CSR ini.

Demikian pokok-pokok pemikiran yang mengemuka dalam dialog para pihak bertajuk” mengakomodasi Kepentingan para Pihak dalam Implementasi CSR”, yang diselenggarakan The Business Watch Indonesia (BWI), Senin (25/2) di Jakarta. “Sampai saat ini konsep CSR atau standar nasional soal CSR belum ada, makanya konsep CSR pemerintah beda dengan konsep CSR yang dimiliki korporasi dan lembaga swadaya masyarakat (NGO),” kata Jimmy Tanaya, Research Associate di BWI.

Jimmy menjelaskan, karena konsep yang belum satu padu itu, banyak perusahaan yang tidak melakukan CSR. CSR menuntut perubahan mendasar dalam penerapanya dengan memperhitungkan dampak yang ditimbulkan pada para pemangku kepentingan menjadi salah satu konsep dan elemen penting dalam wacana dan praktek CSR.

mengutip hasil penelitian tahun 2003, hanya 20 persen perusahaan besar di Indonesia yang melakukan CSR. Dari 24 persen itu, hanya sedikit yang memberikan laporan CSR secara menyeluruh. Sampai tahun 2005, di Asia praktik CSR lebih banyak dalam bentuk beasiswa. Sedangkan di Indonesia lebih banyak ke masalah lingkungan.
Yanuar Nugroho, peneliti dan staf pengajar di Manchester, Inggris, mengatakan jika sudah ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan undang-undang tentang perburuhan, mestinya tidak perlu ada pemerintah tentang CSR. Kalau semua beban- yang harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah- dipikulkan ke perusahaan, itu tidak proporsional. ”Prasyarat CSR harus ada konsumen yang teredukasi. Di Eropa, jika da perusahaan yang mencemari atau merusak lingkungan, misalnya, nama perusahaan akan diumumkan kepada publik dan masyarakat diajak memboikot produksinya.


Pemerintah Terkesan Membiarkan PP CSR Menggantung [27/2/08]

Harusnya tiga bulan setelah UU PT disahkan, PP CSR terbit. Molornya proses pembuatan lantaran protes keras para pengusaha. Pemerintah membiarkannya tak selesai. Mari lihat kisi-kisinya. “Kami sedang menyerap aspirasi dari semua kalangan,” ujar Syamsudin Manan Sinaga. Pria tersebut buru-buru ngeloyor ke sedan dinasnya yang berwarna hitam, meninggalkan Universitas Sahid, Selasa lalu (26/2). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham ini berkilah soal molornya pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang corporate social responsibility (PP CSR). PP ini implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Jauh-jauh hari lalu, bawahannya juga berujar setali tiga uang. “Sedang kami serahkan pembahasannya kepada tim inti di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,” tutur Direktur Perdata Cholilah, dua pekan silam. Menurut Cholilah, dalam tubuh tim penyusun masih sengit berdebat soal konsep CSR.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai Pasal 74 itulah biang keroknya. CSR menurut fatsal ini menjadi wajib. Padahal, Kadin menganggap substansi CSR pada Pasal 1 ayat (3) adalah sukarela. “Tak konsisten dan tak mendasar,” teriak Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Hariyadi Sukamdani, Selasa (26/2). Menjelang UU PT disahkan di DPR Juli lalu, kalangan usaha memang sudah meributkan klausul CSR menjadi hal mutlak, padahal seharusnya bersifat sukarela alias komitmen.

Tetapi Pemerintah dan DPR bergeming. Kewajiban CSR tetap dicantumkan dalam UU PT meskipun akhirnya terbatas pada perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. UU PT mendelegasikan aturan detail CSR ke dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Nah, PP itulah yang hingga kini ditunggu para pelaku usaha.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 1 ayat (3):

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pasal 74:

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL.
(2) TJSL merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai TJSL diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hingga kini, Depkumham masih meracik formula yang pas dalam PP tersebut. Menurut Syamsudin Manan, PP ini harus menilik beragam aspek dan kepentingan. “Peraturan soal tanggung jawab perusahaan ini harus jelas supaya mampu menjawab kontroversi tadi,” tuturnya. Syamsuddin melanjutkan, ada ketentuan tentang HAM, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, lingkungan sosial, etika bisnis, maupun semangat antikorupsi.

Notaris senior Partomuan Pohan mengungkapkan ada 11 orang yang menjadi tim inti penyusun RPP CSR. Di luar formasi itu, tim tersebut juga melibatkan Kadin dan kalangan pengusaha. Partomuan sendiri merupakan salah satu anggota tim. Depkumham sudah memakai jasanya sejak menyusun UU PT beberapa waktu silam. Sayang, baik Partomuan maupun Syamsudin masih irit berbagi info tentang jeroan RPP tersebut. Hukumonline belum memperoleh draft tersebut hingga kini.

Masih seputar tarif

Justru Hariyadi menduga pemerintah memang sengaja membuat RPP ini tak kunjung tamat. Maklum, klausul CSR yang semula sukarela kini menjadi wajib ini mau tak mau harus bicara soal angka. “Karena tak ada titik temu, yah dibiarkan tak jadi-jadi. Draft awal menyebutkan tarif CSR 5% dari keuntungan,” ujar Hariyadi.

Partomuan membantah besaran rate tersebut. “Lihat Pasal 74 ayat (2). Besaran dana CSR menurut kewajaran dan kepatutan. Terserah perusahaan. Yang jelas ini menentukan citra mereka sendiri. Mau nyumbang kecil toh itu berkaitan dengan image mereka.”

Termasuk biaya

Yang masih jadi masalah, dana CSR ini dianggarkan pada awal tahun buku. Karena dibujetkan, dana CSR digolongkan sebagai biaya atau expense. Tak peduli perseroan masih rugi, atau sudah kaya raya menangguk untung. “PT yang baru lahir dan merangkak sudah terbebani CSR,” celetuk Hariyadi.

Syamsudin menandaskan, memang demikian bunyi aturannya. Klausul ini jelas berbeda dari ketentuan bagi-bagi dividen. Perseroan dapat membagi dividen kepada pemegang saham jika sudah ada keuntungan akumulatif. Artinya, jika tahun pertama masih merugi, masih belum bagi dividen. Kalau tahun kedua sudah untung dan dapat menutup rugi periode-periode sebelumnya, dividen baru bisa disebar. “CSR sudah jadi kewajiban sejak awal bagi PT tersebut,” tegasnya.

Kewajiban ini membuat Sardjono khawatir. Direktur Utama PT Media Karya Sentosa ini menilai CSR layaknya pajak baru. Sardjono yang bergelut di pertambangan ini takut, kewajiban CSR akan menambah ongkos perseroan. “Perusahaan bisa mengorbankan konsumen. Agar tak rugi, mereka lantas mengerek harga komoditas. Di mana letak tanggung jawabnya?”

Ekonomi berbiaya tinggi inilah, menurut ahli hukum Prof. Chatamarrasyid Ais, yang membuat industri Indonesia melulu kalah bersaing. “Tekstil, misalnya. Cina lebih unggul karena menjual produk lebih murah dengan kualitas bagus,” tutur Chatam, yang juga anggota Komisi Yudisial.

Tak bikin daftar

Remang-remang klausul CSR sebenarnya sudah terlihat pada ayat pertama Pasal 74. Yang ketiban mandat menggelar CSR adalah perusahaan di bidang sumber daya alam dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. “Ini ngaco. Kalau dihubung-hubungkan semua usaha juga kena. Hotel, restoran, tekstil, sektor lainnya juga kena,” teriak Hariyadi.

Celakanya, Pemerintah cenderung tak berniat membuat daftar bidang usaha atau sektor mana saja yang wajib melakukan CSR. “Kami serahkan kepada masing-masing perseroan. BCA yang bergerak di jasa keuangan saja melakukan CSR. PP tersebut terlalu rinci jika harus ada daftar bidang usaha wajib CSR,” seru Syamsudin.

Transparansi dan disklosur

Partomuan menegaskan perusahaan harus melaporkan kegiatan CSR. Mulai dari bentuknya, hingga anggarannya. Perseroan besar sih bisa menyelipkannya ke dalam iklan. Misalnya Aqua dengan slogan “satu liter untuk sepuluh liter air bersih”. Nah, jika perseroan tersebut masih berstatus tertutup, “setidaknya cukup melaporkannya kepada pemegang saham. Bisa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujarnya menjelaskan.

Tak perlu PP

Menanggapi silang kepentingan antara Kadin dan Depkumham, Prof. Gayus Lumbuun punya pandangan. Legislator bidang hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berpendapat Pasal 74 UU PT memang menyimpan masalah. “Bunyi maupun penjelasannya kurang tuntas mendalam,” tutur pakar hukum administrasi negara itu.

Gayus tak terlibat dalam panitia (baik panitia khusus maupun panitia kerja) yang membuat UU PT. Meski demikian, Gayus menyayangkan bunyi Pasal 74 ayat (4) yang mengatur lebih lanjut ketentuan CSR ke dalam PP. “Saya tak suka PP karena seratus persen kekuasaan pemerintah. Bukan karena saya sedang di partai oposisi loh.” Menurut Gayus, jika bunyi pasal maupun penjelasan sudah rigid, ribut-ribut itu tak perlu mengemuka. Dan tentunya, ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum bisa dihindari.

Hukumonline mencatat tak cuma PP CSR yang tak kunjung lahir. PP Pesangon pun tak jua hadir. Bahkan, baru saja Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengembalikan beleid tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. Padahal, RPP itu tinggal tunggu bubuhan tanda tangan presiden -sejak September lalu. http://hukumonline.com/detail.asp?id=18641&cl=Berita, 1 april 2008


Menunggu Standar Baku Tanggung Jawab Sosial Perusahaan[28/3/08]

Organisasi Standar Internasional akan merampungkan standar tanggung jawab sosial perusahaan pada 2010. Kalangan pakar menilai standar berbeda dari kewajiban. Pengusaha Indonesia sedang menunggu beleid tersebut.

Belum kelar kalangan pebisnis berdebat tentang tanggung jawab perusahaan alias corporate social responsibility (CSR), dunia internasional malah sedang sibuk menyiapkan sebuah standar baku pelaksanaan tanggung jawab sosial tersebut. Organisasi Standar Internasional (ISO) rupanya sudah merancang kerangka standar sejak 2005. Organisasi ini mematok target, standar dimaksud mulai bisa diterapkan sejak 2010 kelak. Hingga kini, ISO baru membahas draf versi ketiga, dan telah rampung medio 2007 lalu.

ISO berharap standar ini dapat diterapkan oleh semua organisasi dalam berbagai ukuran pada negara yang memiliki latar belakang serta perkembangan yang berbeda. Standar yang sedang digodok ini bertajuk ISO 26000. Dalam penyusunannya, organisasi ini melibatkan 54 negara. Indonesia, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), turut di dalamnya.

Organisasi ini mematok beberapa poin sebagai tolok ukur penerapan CSR. Butir-butir itulah yang menjadi isu utama (core issues). Hal penting itu meliputi tata kelola organisasi (organization governance), hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan, praktek operasi yang wajar, isu-isu konsumen, serta pembangunan sosial. Untuk mengawal isu ketenagakerjaan, ISO sudah menggandeng Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dengan membuat nota kesepahaman untuk menghormati sejumlah konvensi ILO.

Awalnya ISO hanya berkutat pada pemberian standar bagi produk barang dan jasa, proses, bahan, serta sistem. Seiring berjalannya waktu, lembaga ini hendak mengembangkan standar dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Peranannya meningkat dengan cara mengembangkan standar yang berfungsi sebagai perangkat manajemen,” tutur Ziva Patir, Ketua ISO Badan Manajemen Teknis, dalam rilis.

Untuk merancang standar tersebut, ISO membentuk sebuah kelompok kerja (working group). Menurut mereka, standar kali ini bertujuan untuk mengawal pembangunan yang berkelanjutan serta mengurangi kemiskinan. “Dunia masih belum berkeadilan, namun kita masih punya kesempatan untuk mengubahnya,” tulis ketua kelompok kerja Jorge Cajazeira dan wakilnya, Staffan Soderberg.

Corporate Social responsibility:
Responsibility of an organization for the impacts of its decisions and activities on society and the environment,through transparent and ethical behaviour that
- is consistent with sustainable development and the welfare of society;
- takes into account the expectations of stakeholders;
- is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behaviour; and
- is integrated throughout the organization.

This standard encourages an organization to undertake activities that go beyond legal compliance. Sumber: draf ketiga Panduan Tanggung Jawab Sosial ISO

Sukarela dan belum perlu

Buru-buru ISO menandaskan bahwa standar semacam ini bukanlah kewajiban. Artinya, kegiatan tanggung jawab sosial ini berlangsung setelah perusahaan yang berkaitan melakukan kewajiban dasar legal (beyond legal compliance).

Filosofi kesukarelaan inilah yang bertabrakan dengan klausul CSR di Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) justru mewajibkan perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam melakukan CSR (Pasal 74). “Padahal standardisasi dan kewajiban adalah hal yang berbeda,” keluh Ali Darwin, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntansi Manajemen. Sekadar mengingatkan, terhitung 22 asosiasi pengusaha menolak klausul ini.

Notaris kawakan Partomuan Pohan mengingatkan, jika standar tersebut hendak diterapkan, harusnya Indonesia memiliki badan standar yang kompeten untuk memberi label. “Harusnya ada pihak independen yang menilai sertifikasi tersebut,” tukas Partomuan, yang turut duduk dalam Tim Perumus UU PT. Partomuan menilai, sertifikasi ini harus dilakukan dengan bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Pakar hukum Prof. Gayus Lumbuun merasa sertifikasi standar CSR masih belum perlu. Menurut anggota Komisi III DPR itu, hingga saat ini belum ada lembaga yang patut untuk menguji standar tersebut. Meski demikian, Gayus sepakat jika klausul CSR bersifat wajib. “Ini adalah kreasi hukum untuk mengajak partisipasi masyarakat, bukan sebuah beban,” paparnya.

Siap menyesuaikan

Jabang bayi standar ini langsung tak langsung berpengaruh juga bagi kalangan pebisnis Indonesia. Terutama entitas yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Contohlah PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan BUMN yang mengelola berbagai jenis hasil tambang. Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia Antam Syahrir Ika mengemukakan, perusahaan ini sebenarnya sudah mempraktekkan CSR. Jika standar ISO nanti kelar, Antam siap mengadaptasi standar tersebut.

Syahrir menjabarkan Antam punya visi dan misi pada 2010. Antam menargetkan menjadi perusahaan pertambangan yang berstandar internasional yang memiliki keunggulan kompetitif di pasar global. Untuk meraih visi tersebut, Antam harus menerapkan lima misi. Yakni, pertama, menghasilkan produk yang berkualitas dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja serta memperhatikan kelestarian lingkungan. Kedua, beroperasi dengan biaya rendah alias efisien. Ketiga, memaksimalkan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan (shareholders and stakeholders value). Keempat, meningkatkan kesejahteraan karyawan. Dan kelima, berpartisipasi menyejahterakan masyarakat sekitar area tambang.

Kaum pebisnis di Indonesia juga sedang memikirkan standar audit kegiatan CSR ini. Pembicaraan soal CSR ini akan jadi awang-awang belaka, jika ternyata pemerintah sendiri tak juga merampungkan Peraturan Pemerintah tentang CSR. http://hukumonline.com/detail.asp?id=18859&cl=Berita 1 April 2008.



CSR Hantui Dunia Usaha?
M HUSNI NANANG

Ekonomi / Strategi: 27/02/2008 22:00 WIB. INILAH.COM, Jakarta – Masalah Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menjadi perdebatan panas di pekan-pekan terakhir ini. Pasalnya pemberlakuan revisi UU Perusahaan Terbatas yang mencantumkan kewajiban pelaksanaan CSR hingga kini masih belum dilengkapi peraturan pemerintah-nya. Sementara para pengusaha sangat membutuhkan kepastian hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid, Laksanto Utomo, mengatakan pemerintah sebaiknya segera memberi kepastian hukum terkait pemberlakuan revisi UU No 40/2007 tentang Perseroan Tebatas. Berlarut-larutnya ketidakpastian soal CSR ini, akan menghambat kinerja perusahaan dan juga tertundanya investasi di sektor korporasi. “Kalau aturannya tidak jelas, misalnya dalam soal besaran nominal SCR yang harus dibayarkan, maka investor pun akan menahan-nahan rencananya berinvestasi di sini. Ini karena menganggap belum ada kepastian hukum soal CSR ini,” ujar Laksanto kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (27/2).

Bagi perusahaan yang telah berinvestasi, menurut Laksanto, ketidakjelasan pelaksanaan hukum soal ini juga akan menjadikan dunia usaha bingung menentukan anggaran. Selain itu, dalam nenetapkan nominal dana CSR yang harus ditanggung perusahaan, pemerintah juga diminta mempertimbangkannya secara bijak. Bila nominal dana itu besar, tentu hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang bisa menerima, karena mereka mempunyai program CSR tahunan dengan budget yang besar.

Sedangkan perusahaan kecil-menengah dipastikan akan kesulitan. “Seperti perusahaan kecil yang baru berdiri selama dua tahun, lalu buru-buru harus mengeluarkan dana 5%, ya tentu pontang-panting,” paparnya.

Laksanto menambahkan, pemerintah juga harus tegas dalam menyusun PP soal CSR. Kalau tidak, maka akan menjadi bola liar di daerah-daerah, yang akhirnya merugikan pengusaha. Dikhawatirkan para pejabat di daerah akan membuat Perda dengan tetap mengacu pada UU PT, namun dengan penafsiran sendiri-sendiri.

Di luar masalah PP, perdebatan klasik soal status CSR dan pelaksanaanya juga muncul sejak diberlakukannya UU Perseroan Terbatas itu. Kalangan pengusaha misalnya, tetap berpendapat bahwa CSR (yang dalam UU PT disebut dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan – TJSL) merupakan suatu kedermawanan dan bersifat sukarela.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Hariyadi B Sukamdani menegaskan, CSR memang perlu, tapi itu bersifat komitmen bagi perusahaan, setelah memenuhi semua kewajiban dasar legal.
“Perusahaan tentu mempunyai tanggung jawab dengan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Untuk itu perusahaan itu sendiri yang mengatur anggaran dana tanggung jawab sosial itu,” paparnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (27/02).

Pasal 74 UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan CSR alias TJSL berikut sanksinya. Hal inilah yang menjadi ganjalan bagi kalangan perusahaan umunya.

Pakar hukum bisnis yang juga anggota Komisi Yudisial, Prof Chatamarrasyid, menilai tindakan pemerintah memasukkan CSR pada UU PT adalah langkah yang sangat tidak etis. Ini karena tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan sudah diatur dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan, maupun UU BUMN.

Meski begitu revisi UU Peseroan Terbatas kini telah disahkan. Selanjutnya pemerintah dituntut segera melakukan langkah-langkah prioritas dengan menerbitkan PP, bukan membiarkan perdebatan. Kalangan pengusaha tentu menunggu keputusan yang arif.

Artinya, putusan ditetapkan tanpa mengabaikan aspek-aspek penting, seperti definisi CSR yang dapat diterima oleh semua pihak, standar perilaku perusahaan, kontrol publik, dan pelibatan para pihak yang berkepentingan (stakeholder).

Di luar itu, jangan juga melupakan hal paling mendasar yang jadi muara permasalahan ini, yakni kesejahteraan masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan beroperasi. [P1]
http://www.inilah.com/berita.php?id=14618 1 April 2008

Dideklarasikan, Konsorsium CSR

Kamis, 28 Februari 2008. JAKARTA (Suara Karya): Terbentuknya Konsorsium Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dideklarasikan oleh pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan dan organisasi nonpemerintah, di Jakarta, Selasa malam.

Ketua Konsorsium CSR, Noke Kiroyan, mengatakan, konsorsium itu dibentuk untuk mengumpulkan masukan dari semua pihak guna membentuk kerangka acuan pelaksanaan CSR. "Bersama dengan semua pemangku kepentingan yang terkait, kami akan mencari platform yang tepat supaya ada alur yang jelas dalam pelaksanaan CSR," katanya, di sela acara deklarasi yang antara lain dihadiri Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.

Menurut Kiroyan, kerangka acuan yang nantinya dihasilkan oleh konsorsium tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemerintah supaya bisa dijadikan sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam pembuatan ketentuan tentang pelaksanaan CSR.

Menteri Sosial pun mengatakan bahwa pemerintah akan menggunakan hasil kajian Konsorsium CSR sebagai salah satu bahan untuk menyusun ketentuan mengenai pelaksanaan CSR yang hingga saat ini masih disusun. "Departemen Sosial juga akan bermitra dengan semua kalangan dan memberikan fasilitas yang diperlukan untuk mengefektifkan pelaksanaan CSR," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemerintah membuat peraturan tentang CSR karena hingga saat ini setiap perusahaan dan lembaga masih menjalankan CSR dengan cara masing-masing tanpa ada koordinasi yang jelas dalam pelaksanaannya sehingga dampaknya terhadap pembangunan komunitas tidak bermakna.

Pendekatan voluntaristik dalam pelaksanaan CSR juga terbukti tidak efektif. Pelaksanaan CSR secara sukarela di beberapa negara terbukti tidak berjalan dengan baik karena lebih banyak perusahaan mengabaikan daripada menjalankan.

Di Inggris, misalnya, dari 350 perusahaan besar yang tergabung dalam Financial Times Stock Exchange`s (FTSE`s), hanya 79 di antaranya yang membuat laporan tentang dampak kegiatan bisnisnya terhadap kondisi sosial dan lingkungan di sekitarnya.

Oleh karena itu, Mensos kembali menegaskan, untuk mengefektifkan pelaksanaan CSR, pemerintah membuat peraturan tentang pelaksanaan CSR. "Sekaligus untuk menjabarkan beberapa hal yang telah diatur dalam undang-undang tentang perseroan terbatas," katanya.

Tentang target penyelesaian pembuatan peraturan pemerintah (PP) soal CSR, Bachtiar Chamsyah mengatakan, pemerintah belum menetapkan target penyelesaian pembuatan PP tentang pelaksanaan CSR.

"Wah, takut kami buat target-target tertentu. Soalnya, pembuatan aturan yang menyangkut dunia usaha harus dilakukan dengan hati-hati, supaya tujuan bisa dicapai dan perusahaan tetap bisa berkembang," katanya. Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih menginventarisasi masalah-masalah yang terkait dengan pelaksanaan CSR dan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak mengenai model pengaturan pelaksanaan CSR yang tepat. (Singgih BS) http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=193869 1 April 2008.

Demikian perdebatan CSR di media yang pernah saya kumpulkan beberapa bulan lalu. Semoga bermanfaat bagi peminat CSR. (Rimun Wibowo)

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com