Saya beberapa kali mengikuti diskusi (di ANMK, Deptan RI, BI Surabaya, NTT, LPPM IPB dan lain-lain) tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) baik sebagai peserta, pembicara mupun moderator diskusi. Dari setiap diskusi yang saya ikuti selalu terungkap bahwa dana PKBL jumlahnya banyak, namun dinilai kurang tepat sasaran. Salah satu penyebabnya adalah kehati-hatian dari BUMN Pembina dalam menyalurkan dana Program Kemitraan ini agar tidak macet. Hal ini disebabkan kinerja Program Kemitraan (PK) menjadi salah satu indicator penilaian tingkat kesehatan suatu BUMN Pembina, sebagaimana bunyi Pasal 30, Permeneg BUMN No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Lingkungan.
Motif yang menonjol agar kualitas pinjaman dana PK tergolong lancar, sehingga mengharap tidak ada atau sedikit yang kurang lancar, tidak ada yang termasuk kategori meragukan atau macet (Pasal 26), maka BUMN Pembina berusaha sebisa mungkin menyalurkan dana PK kepada mitra yang betul-betul aman. Kasus yang saya temui ketika saya berkumpul dengan teman-teman BUMN Pembina di NTT yang koordinatornya adalah Angkasa II adalah dengan cara menyalurkan dana PK hanya kepada usaha kecil yang berada di radius 5 Km dari operasinya kantor BUMN di Kupang. Alasannya terbatasnya personil dan dana operasional pembinaan sehingga rentang kendali yang mampu dilakukan oleh teman-teman BUMN yang berperasi di NTT seperti yang diuraikan di atas. Hanya ada satu BUMN yang saat itu hadir berjanji akan mencoba merespon mitra binaan yang kami tawarkan yang tersebar di kabupaten TTU, TTS, Alor, Sumba Timur, dan Sumba Barat karena memiliki kantor cabang di kabupaten tersebut.
Kendala yang dikemukakan di atas mungkin dapat diatasi dengan cara menjalin kemitraan dengan lembaga penyalur yang kompeten dengan memanfaatkan dana pembinaan yang besarnya 20% dari dana PK pada tahun berjalan (Pasal 11). Jika lembaga penyalur, misalnya LSM yang mempunyai telah menjalin hubungan dekat dengan mitra binaannya karena selama ini telah memberikan pendampingan kepada mitra binaan tersebut, maka LSM yang seperti ini layak dipercaya sebagai lembaga penyalur. Dengan demikian jangkauan dana PK BUMN dapat diperluas sehingga mampu menyentuh masyarakat miskin yang tinggal di pedesaan. Untuk menjamin tingkat pengembalian dana PK, BUMN dapat menjalin kerjasama dengan LSM yang demikian sebagai avalis. Namun tidak disarankan bagi LSM yang tidak memiliki akar kuat di daerah binaan menjadi avails, resikonya akan tinggi.
Solusi yang lebih fundamental agar dana PK BUMN sampai ke masyarakat miskin yang membutuhkan adalah dengan cara mengubah Permeneg BUMN No. Per-05/MBU/2007 sehingga BUMN Pembina bisa lebih leluasa untuk menjangkau mitra binaan yang betul-betul miskin. Sehingga dana PKBL yang banyak dari BUMN berkontribusi nyata pada upaya pengentasan kemiskinan. Bagaimana caranya? (bersambung.....)
Rabu, 14 Mei 2008
Kendala dalam Implementasi dana PKBL BUMN
Diposting oleh
PEMBERDAYAAN-LIFESKLL-CSR
di
06.39
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar