Selamat Datang di Blog CSR Kami

Kamis, 08 Mei 2008

Hentikan Perdebatan CSR, PP dari UU No.40/2007 perlu diterbitkan Segera.

Ekonomi Bisnis: 02 April 2008, 17:25:16, Laporan Noer Soetantini

Suarasurabaya.net: Pemerintah perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.40/2007 tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan demikian, perusahaan tidak menafsirkan soal CSR sendiri-sendiri dan menghentikan perdebatan yang selama ini muncul dari kalangan perusahaan. Ini ditegaskan RIMUN WIBOWO Chairman LPM Equator --konsultan CSR-- di sela acara seminar "Peranan Program PKBL dan CSR dalam Mendorong Pemberdayaan Sektor Riil & UMKM" di kantor BI-Surabaya, Rabu (02/04).
Pada suarasurabaya.net, RIMUN menjelaskan, PP nantinya bisa dijadikan 'payung' bagi perusahaan dalam melaksanakan CSR seperti yang tertuang dalam pasal 74 UU No.40/2007. Perusahaan tidak lagi menganggap CSR mengakibatkan ekonomi biaya tinggi tapi itu sebuah kebutuhan. Beberapa perusahaan besar di Indonesia, RIMUN menilai, sangat welcome dalam melaksanakan CSR dengan model yang semula charity ke empowerement. Sementara perusahaan menengah dan kecil masih perdebatkan UU No.40/2007, keberatan karena akan jadi ekonomi biaya tinggi dan munculnya pungli baru. Berikut penjelasan RIMUN, Masyarakat, kata RIMUN, menjadi porsi yang demikian penting dalam program CSR. Program akan mengakomodir semua kepentingan stake holder. Bagi perusahaan besar, CSR ini merupakan kebutuhan besar. Perusahaan akan bisa menjalankan usahanya dengan tenang kalau masyarakat yang jadi stake holder penting itu memang diperhatikan. Di dunia internasional, ungkap RIMUN, sudah ada ISO 26000 untuk referensi bagaimana CSR dilakukan dan sifatnya voluntary, bukan obligation atau certification dari perusahaan. Saat ini masih dalam proses draft III dan akan di-reliease November 2009. "ISO 26000 sangat komprehensif mulai etika, legal, lingkungan hingga sustainable development. Sedangkan prosentase jumlah perusahaan di Indonesia yang sudah melaksanakan CSR atau sebaliknya, belum ada datanya. Tetapi sebagai gambaran di luar negeri, dari sekitar 300 perusahaan baru 60 perusahaan yang melakukan CSR dengan baik (melaporkan hasilnya). Di Indonesia kemungkinan prosentasenya lebih rendah,"pungkasnya. (tin)kirim berita

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com